Kamis, 11 Oktober 2012

Sejarah Terbentuknya Sosiologi



Sejarah Terbentuknya Sosiologi



Di dalam abad ke-19, dua ilmu pengetahuan baru muncul yaitu psikologi (Ilmu yang mempelajari perilaku dan sifat-sifat manusia), dan sosiologi (Ilmu yang mempelajari masyarakat). Timbullah sosiologi sebagai ilmu pengetahuan yang dalam proses tersebut pertumbuhannya dapat di pisahkan dari ilmu-ilmu kemasyarakatan lain. Seperti ekonomi, sejarah, antropologi, ilmu jiwa sosial dan sebagainya . Banyak usaha-usaha baik yang bersifat ilmiah maupun non ilmiah yang membentuk sosiologi sebagai ilmu pengetahuan yang berdiri sendiri.

Sosiologi berasal dari bahasa Latin yaitu Socius yang berarti kawan, teman sedangkan Logos berarti ilmu pengetahuan. Jadi Sosiologi adalah ilmu pengetahuan tentang masyarakat. Masyarakat adalah sekelompok individu yang mempunyai hubungan, memiliki kepentingan bersama, dan memiliki budaya. Sosiologi hendak mempelajari masyarakat, perilaku masyarakat, dan perilaku sosial manusia dengan mengamati perilaku kelompok yang dibangunnya. Kelompok tersebut mencakup keluarga, suku bangsa, negara, dan berbagai organisasi politik, ekonomi, sosial. Istilah Sosiologi sebagai cabang Ilmu Sosial dicetuskan pertama kali oleh ilmuwan Perancis, bernama August Comte tahun 1842. Sehingga Comte dikenal sebagai Bapak Sosiologi. Selanjutnya Émile Durkheim. ilmuwan sosial Perancis, yang kemudian berhasil melembagakan Sosiologi sebagai disiplin akademis.
Di Inggris Herbert Spencer mempublikasikan Sosiology pada tahun 1876. Di Amerika Lester F.Ward mempublikasikan Dynamic Sosiology. Sebagai sebuah ilmu, sosiologi merupakan pengetahuan kemasyarakatan yang tersusun dari hasil-hasil pemikiran ilmiah dan dapat di kontrol secara kritis oleh orang lain atau umum.

Saya membaca dari sumber buku Soerjono Soekanto, bahwa Auguste Comte, berpendapat bahwa ilmu pengetahuan kemasyarakatan umum yang merupakan hasil terakhir dari pada perrkembangan ilmu pengetahuan. Selanjutnya Auguste comte berkata bahwa sosiologi itu sendiri harus di bentuk berdasarkan pengamatan dan tidak pada spekulasi-speklasi perihal dalam keadaan masyarakat.
Lahirnya sosiologi pada tahun 1842, tatkala comte menerbitkan jilid terakhir dari bukunya yang berjudul Positive Philosopy. Sosiologi berkembang dengan pesat dalam abad ke-20, berkat Herbert Spencer. Nama-nama tokoh sosiologi seperti inilah yang terkemuka dalam perkembangan sosiologi di benua eropa dan amerika. Seperti ; Auguste Comte (Perancis), Herbert Spencer (Inggris), Karl marx (Jerman), Vilfredo pareto (Itali), Pitrim A.Sorokin (Rusia), Max weber (Jerman, dan Stein Metz (Belanda).
 Nama-nama sosiologi itulah yang kemudian menyebar ke benua negara-negara lain, termasuk indonesia sendiri.

Dalam benak saya, tidak semua dari buah fikiran memerlukan pembuktian akan kebenarannya. Tidak semua pengetahuan merupakan suatu ilmu. Ilmu pengetahuan timbul karena adanya hasrat ingin tahu dalam diri manusia, yang selalu mencari tahap setiap permasalahan dan struktur tindakan sosial dalam masyaraka itu sendiri. Sehingga muncul dan terbentunknya Ilmu Sosiologi.
Dalam usahanya untuk mencari kebenaran manusia dapat menemui berbagai cara, yaitu :
1. Penemuan Secara Kebetulan             4. pengalaman
2. hal yang bersifat untung-untungan.                 5. penelitian secara ilmiah.
3. kewibawaan                                                 6. usaha-usaha yang bersifat spekulatif.

Sejarah sosiologi berasal daril ilmu filsafat (Master Scientiarum). Yang lahir pada saat-saat terakhir perkembangan ilmu pegetahuan. Sosiologi menjadi ilmu yang berdiri sendiri karena meningkatnya terhadap kesejahteraan masyarakat dan perubahan yang terjadi di masyarakat.

Dalam anggapan saya bahwa sosiologi sudah berdiri sendiri dan mempelajari tentang masyarakat luas, karena masih banyak permasalahan dalam masyarakat yang tidak bisa di atasi, seperti halnya; kemiskinan, kelompok dalam masyarakat serta adanya konflik dalam masyarakat, dan terjadinya kesimpang siuran dalam antar masyarakat. Sehingga manusia punya rasa ingin tahu yang tinggi untuk mempelajari bagaimana suatu kehidupan bermasyarakat, struktur tindakan sosial, dan karakter pada setiap masyarakat yang ada.

Di dalam sebuah perkembangan sosioligi di indonesia sendiri. Walau pada hakikatnya pemimpin indonesia belum pernah mempelajari teori-teori formal sosiologi sebagai ilmu pengetahuan. Almarhum Ki Hadjar Dewantoro, pelopor utama yang meletakkan dasar-dasar bagi pendidikan nasional di indonesia, memberikan sumbangan yang sangat banyak pada sosiologi dengan konsepnyamengenai kepemimipinan dan kekeluargaan indonesia dengan nyata dipraktikakan dalam organisasi pendidikan Taman Siswa.

Sehingga menurt anggapan saya, dapat dikatan, sosiologi berkembang di indonesia karena sebagai landasan untuk mencapai tujuan yaitu untuk mempelajari hubungan-hubungan manusia, individu-individu, individu-kelomopok, kelompok-kelompok dan sebagai pacuan pada pendidikan. Dengan demikian, sosiologi pada waktu itu di indonesia, di anggap sebagai ilmu pembantu bagi ilmu pengetahuan.
Adapun sekolah Tinggi Hukum (Rechshogeschool) di jakarta pada waktu itu merupakan satu-satunya lembaga perguruan tinggi yang sebelum perang dunia kedua memberikan Kulia-kuliah sosiologi di indonesia. Sosiologi yang di kuliahkan pada waktu itu untuk sebagian besar bersifat filsafat sosial dan teoritis, berdasarkan buku-buku hasil karya Alfred Vierkandt, Leopold von Wiese, Bierens de Haan, dan steimetz dan sebagainya.

Setelah proklamasi kemerdekaan Indonesia tanggal 17 Agustus 1945, seorang sarjana Indonesia yaitu Soenario Kolopaking, untuk pertama kalinya member kuliah sosiologi (1948) pada Akademi Ilmu Politik di Yogyakarta (kemudia menjadi Fakultas Sosial dan Ilmu Politik UGM . Beliau memberika kuliah dalam bahasa Indonesai ini merupakan suatu yang baru, karena sebelum perang dunia ke dua semua perguruan tinggi diberikan da;am bahasa Belanda. Pada Akademi Ilmu Politik tersebut, sosiologi juga dikuliahkan sebagai ilmu pengetahuan dalam Jurusan Pemerintahan dalam Negeri, hubungan luar negeri dan publisistik. Kemudian pendidkikan mulai di buka dengan memberikan kesempatan kepara para mahasiswa dan sarjana untuk belajar di luar negeri sejak tahun 1950, mulailah ada beberapa orang Indonesia yang memperdalam pengetahuan tentang sosiologi.

Penelitian-penelitian sosiologi di Indonesai belum mendapat tempat yang sewajarnya, oleh karena masyarakat masih percaya pada angka-angka yang relative mutlak, sementara sosiologi tidak akan mungkin melakukan hal-hal yang berlaku mutlak disebkan masing-masing manusia memiliki kekhususan. Apalagi masyarakat Indonesai merupakan masyarakat majemuk yang mencakup beratus suku-suku yang berbeda yang memiliki keberagaman tersendiri dalam masyarakat tersebut.

Buku Sosiologi mulai diterbitkan sejak satu tahun pecahnya revolusi fisik. Buku tersebut berjudul Sosiologi Indonesai oleh Djody Gondokusumo, memuat tentang beberapa pengertian elementer dari Sosiologi yang teoritis dan bersifat sebagai Filsafat.

Munculya Pactum Unionis dan Subjectionis dalam Terbentuknya NKRI

Terbentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia,


Setelah pelaksanaan proklamasi kemerdekaan tanggal 17 Agustus 1945, maka para pejuang bangsa Indonesia mulai menata kehidupan berbangsa dan bernegara dengan menyusun alat kelengkapan Negara.pejuang indonesia mulai membuat perjanjian kepada para pejuang lain, kemudian di konfirmasikan oleh penguasa di dalam NKRI tersebut. Penguasa disini adalah presiden. perjanjian itu adalah suatu keputusan, keputusan itu yang di ambil oleh para pejuang setelah kemerdekaan NKRI. Keputusan itu Usaha menyusun alat kelengkapan Negara antara lain dilakukan melalui :

    a. Sidang PPKI yang I, tanggal 18 Agustus 1945, keesokan harinya setelah proklamasi dengan keputusan :
    1. Mengesahkan UUD 1945
    2. Memilih presiden dan wakil presiden
    3. Untuk sementara waktu tugas presiden akan dibantu oleh Komite Nasional
b. Sidang PPKI yang kedua, tanggal 19 Agustus 1945 ,dengan keputusan :
     1. menetapkan 12 kementrian
     2. membagi wilayah RI menjadi 8 propinsi yang dikepalai oleh Gubernur
c. Sidang PPKI yang ketiga, tanggal 22 Agustus 1945, dengan keputusan :
    1. membentuk Komite Nasional Indonesia yang akan berfungsi sebagai Dewan Perwakilan Rakyat yang  berkedudukan di Jakarta, dengan ketuanya Mr. Kasman Singodimejo.
    2. Membentuk Partai Nasional Indonesia, yang ditetapkan sebagai satu satunya partai di Indonesia, namun hal ini menimbulkan reaksi keras dari berbagai kalangan yang menghendaki agar masyarakat diberi kebebasan untuk mendirikan partai politik, hal ini mendorong keluarnya maklumat pemerintah tanggal 3 Nopember 1945 no X yang berisi tentang pembentukan partai partai politik.
     3. Membentuk Badan Keamanan Rakyat, yang beranggotakan para pemuda bekas HEIHO, PETA dan KNIL, dan anggota anggota badan semi militer lainnya.
Pada tanggal 5 oktober 1945 pemerintah membentuk Tentara keamanan Rakyat (TKR), sebagai panglimanya diangkat Supriyadi, namun karena tidak pernah muncul, maka posisinya digantikan oleh Sudirman, sedangkan sebagai kepala staf umum diangkatlah Oerip Sumoharjo. Nama TKR kemudian diubah menjadi Tentara Republik Indonesia (TRI), sesuai dengan maklumat pemerintah 26 Januari 1946, dan pada tanggal 7 Juni 1947 nama TRI diubah menjadi Tentara Nasional Indonesia (TNI).

Pemikiran awal pengaturan hak asasi manusia dalam bingkai negara hukum dimulai ketika John Locke mengemukakan pikiran spekulatifnya mengenai kontrak sosial[3]. Menurut Locke, negara merupakan hasil kesepakatan (pactum unionis) antarrakyat yang dikuasai dengan penguasa (pactum subjectionis), di mana posisi masing-masing pihak wajib dilindungi dan dibatasi oleh aturan hukum yang disebut konstitusi. Maka dari itu, cukup beralasan apabila Noor Syam[4] menjelaskan bahwa berdasarkan isinya, pactum unionis mutatis mutandis dengan konstitusi negara. Perlu pula ditegaskan bahwa pemikiran Locke tentang HAM, kontekstualnya bersifat alamiah yang melekat pada harkat dan martabat manusia, sehingga tidak dapat dialihkan kepada negara, bahkan mewajibkan negara untuk melindunginya. Pemikiran ini menekankan hak asasi menusia pada jaminan perlindungan terhadap hak-hak sipil dan politik yang lebih bersifat individual di satu pihak dan membatasi kekuasaan negara untuk tidak campur tangan dalam urusan hak-hak warga negara di pihak lain



Dalam perjanjian masyarakat terdapat dua tipe, yaitu ’pactum unionis’ dan ’pactum subjektionis’. Pada tahap pertama, diadakan pactum unionis, yaitu perjanjian antar individu untuk membentuk body politic, yaitu negara. Kemudian pada tahap kedua, para individu yang telah membentuk body politic tadi bersama-sama. Jadi para individu tidak menyerahkan seluruh haknya dan kebebasannya kepada body politic atau kepada seseorang (monarkhi) atau sekelompok orang atau diserahkan kepada masyarakat. Inilah yang disebut pactum subjectionis..


3.  Teori Perjanjian Masyarakat.
Negara merupakan ikatan manusia yang insaf akan arti dan panggilan kodrat. Negara berasal dari suatu perjanjian yang disebut “pactum” dengan tujuan untuk mengadakan ketertiban dan menghilangkan kemelaratan. Grotius merupakan orang yang pertama kali memakai hukum kodrat yang berasal dari rasio terhadap hal–hal kenegaraan. Dan ia menganggap bahwa perjanjian masyarakat sebagai suatu kenyataan sejarah yang sungguh–sungguh pernah terjadi.
b) Thomas Hobbes :
Suasana alam bebas dalam status naturalis merupakan keadaan penuh kekacauan, kehidupan manusia tak ubahnya seperti binatang buas di hutan belantara (Homo homini lupus) sehingga menyebabkan terjadinya perkelahian atau perang semua lawan semua (Bellum omnium contra omnes atau The war of all aginst all). Keadaan tersebut diakibatkan adanya pelaksanaan natural rights (yaitu hak dan kekuasaan yang dimiliki setiap manusia untuk berbuat apa saja untuk mempertahankan kehidupannya) yang tanpa batas.
Dalam keadaan penuh kekacauan, lahirlah natural law dari rasio manusia untuk mengakhiri pelaksanaan natural rights secara liar dengan jalan mengadakan perjanjain. Menurut Thomas Hobbes, perjanjian masyarakat hanya ada satu yaitu “Pactum Subjectionis”, dalam perjanjian ini terjadi penyerahan natural rights (hak kodrat) kepada suatu badan yang dibentuk (yaitu body politik) yang akan membimbing manusia untuk mencapai kebahagiaan umum, hak yang sudah diserahkan kepada penguasa (raja) tidak dapat diminta kembali dan raja harus berkuasa secara mutlak. Melalui teorinya, Thomas Hobbes menghendaki adanya bentuk monarkhi absolut.


Perjanjian masyarakat ada 2 yaitu :
  1. Pactum Unionis : Perjanjian antar individu yang melahirkan negara.
  2. Pactum Subjectionis : Perjanjain anatara individu dengan penguasa yang diangkat dalam pactum unionis, yang isinya penyerahan hak–hak alamiah.
C. Kesimpulan
Pada era reformasi, di satu sisi pengakuan dan perlindungan terhadap HAM semakin membaik, namun di sisi lain yang sangat disayangkan adalah adanya kecenderungan meninggalkan Pancasila sebagai asas yang menjiwai sistem hukum nasional di Indonesia. Pancasila tidak saja mengandung nilai budaya bangsa, tetapi juga menjadi sumber hukum dasar nasional, dan merupakan perwujudan cita-cita luhur disegala aspek kehidupan bangsa. Dengan perkataan lain, nilai-nilai yang terkandung di dalamnya juga harus dijabarkan menjadi norma moral, norma pembangunan, norma hukum, dan etika kehidupan berbangsa. Dengan demikian, sesungguhnya secara formal bangsa Indonesia telah memiliki dasar yang kuat dan rambu-rambu yang jelas bagi pembangunan masyarakat Indonesia masa depan yang dicita-citakan.
Permasalahannya ialah bagaimana mengaktualisasikan dasar dan rambu-rambu tersebut ke dalam kehidupan nyata setiap pribadi warga negara, sehingga bangsa ini tidak kehilangan norma moral sebagai penuntun dan pegangan dalam melaksanakan gerakan reformasi, dan untuk mengatasi krisis multi dimensi termasuk krisis moral yang sedang melanda bangsa dan negara untuk menjangkau masa depan yang dicita-citakan. Apabila bangsa Indonesia tidak dapat mengaktualisasikan nilai-nilai Pancasila, maka Indonesia akan terkubur dengan ideologi transnasional (Kapitalisme) yang memang dirancang untuk diberlakukan sebagai satu-satunya nilai yang akan menyatukan umat manusia. Kapitalisme secara operasional berwujud demokratisasi, HAM dan pasar bebas yang bersandar pada individualisme, yang sekarang ini banyak dipuja-puja sebagai nilai dan sistem yang terbaik di dunia.